Kenalan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak
Frequently Asked Questions
DP3A merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pemberdayaan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah.
DP3A memberikan berbagai layanan, antara lain:
Layanan DP3A dapat diakses oleh seluruh masyarakat, khususnya perempuan, anak, keluarga, penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan, serta masyarakat yang membutuhkan informasi maupun konsultasi terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Masyarakat dapat melaporkan melalui JPPA (Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak) yang berada di 177 Kelurahan, (UPTD PPA) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo No. 19 A, melalui nomor saluran siaga UPTD PPA 08112845332 atau melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Semarang, LAPOR SEMAR, Solusi AWP dan Call Center 112.
Ya. DP3A menjamin kerahasiaan identitas pelapor maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak. Seluruh layanan yang diberikan DP3A tidak dipungut biaya (gratis).
Informasi dapat diperoleh melalui website resmi dp3a.semarangkota.go.id, instagram dp3a_kotasemarang, PPID DP3A silintas.semarangkota.go.id, atau datang langsung ke kantor DP3A.
Ya. Instansi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun komunitas dapat mengajukan permohonan narasumber atau kegiatan sosialisasi melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala DP3A Kota Semarang atau melalui pos elektronik dp3a@semarangkota.go.id
Saran, masukan, maupun pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Semarang LAPOR SEMAR, Solusi AWP atau Call Center 112; pos elektronik dp3a@semarangkota.go.id; atau datang langsung ke kantor DP3A Kota Semarang. Seluruh masukan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Copyright@ 2025 Kota Semarang