Layanan Kami

service

PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga)

Pusat Pembelajaran Keluarga

Detail
service

ASIKKPAK (Aplikasi Sistem Informasi dan Komunikasi Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak)

Aplikasi Sistem Informasi dan Komunikasi Tindak Kekerasan. Perempuan dan Anak

Detail
service

VALAS (Evaluasi Kota Layak Anak Kota Semarang)

Evaluasi Kota Layak Anak Kota Semarang

Detail
service

Pemberdayaan Masyarakat (Permas)

Kegiatan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang ada di Kota Semarang

Detail
Tim Ahli

Tim Ahli DP3A

Kenalan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak

team
Pranyoto, A.P.,M.M

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

team
Dra. EVI RATNANINGRUM, APT,M.Kes

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak

team
MARGARETTA SANDRARINI, S.E., M.M.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi

team
INDRASWARI WIDYASTUTI, SE

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak

team
YUNITA YUDANINGSIH, S.K.M, M.Kes

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender

Berita Terbaru

Kegiatan Hari Ini

FAQ

Frequently Asked Questions

DP3A merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pemberdayaan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah.

DP3A memberikan berbagai layanan, antara lain:

  • Pengaduan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  • Pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi korban.
  • Edukasi Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak
  • Konseling keluarga melalui PUSPAGA.
  • Fasilitasi Kota Layak Anak (KLA).
  • Pembinaan Pengarusutamaan Gender (PUG).
  • Pemberdayaan ekonomi perempuan.
  • Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan
  • Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat

Layanan DP3A dapat diakses oleh seluruh masyarakat, khususnya perempuan, anak, keluarga, penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan, serta masyarakat yang membutuhkan informasi maupun konsultasi terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Masyarakat dapat melaporkan melalui JPPA (Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak) yang berada di 177 Kelurahan, (UPTD PPA) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo No. 19 A, melalui nomor saluran siaga UPTD PPA  08112845332 atau melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Semarang, LAPOR SEMAR, Solusi AWP dan Call Center 112.

Ya. DP3A menjamin kerahasiaan identitas pelapor maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak. Seluruh layanan yang diberikan DP3A tidak dipungut biaya (gratis).

Informasi dapat diperoleh melalui website resmi dp3a.semarangkota.go.id, instagram dp3a_kotasemarang, PPID DP3A silintas.semarangkota.go.id, atau datang langsung ke kantor DP3A.

Ya. Instansi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun komunitas dapat mengajukan permohonan narasumber atau kegiatan sosialisasi melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala DP3A Kota Semarang atau melalui pos elektronik dp3a@semarangkota.go.id 

Saran, masukan, maupun pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Semarang LAPOR SEMAR, Solusi AWP atau Call Center 112; pos elektronik dp3a@semarangkota.go.id; atau datang langsung ke kantor DP3A Kota Semarang. Seluruh masukan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.